Share

Tak Miliki Slip Gaji, Tetap Bisa Beli Rumah Murah Subsidi

Hendra Kusuma , Okezone · Kamis 23 April 2015 20:06 WIB
https: img.okezone.com content 2015 04 23 470 1139102 tak-miliki-slip-gaji-tetap-bisa-beli-rumah-murah-subsidi-NauvGEef9E.jpg Ilustrasi: (Foto: Okezone)
A A A

JAKARTA - Pemerintahan Jokowi-JK menjanjikan akan membangun satu juta unit rumah untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) di seluruh Indonesia tahun ini. Pembangunannya pun dibagi dalam beberapa tahap. Untuk tahap pertama, sebanyak 331.693 unit rumah di 16 provinsi siap di bangun akhir bulan ini.

Mekanisme pembelian rumah ini dapat dilakukan dengan mengajukan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) kepada bank pelaksana. Bank pelaksana akan memproses sesuai dengan syarat yang telah diberikan, seperti salah satunya mencantumkan slip gaji. Namun, bagaimana dengan pekerja di sektor informal yang tidak memiliki slip gaji?

Plt Direktur Jenderal Pembiayaan Perumahan Kementerian Pekerjaan Umum Perumahan Rakyat (PU-PR) Syarief Burhanuddin menuturkan, saat ini, pemerintah tengah mengkaji skema yang memungkinkan golongan profesi di sektor informal bisa ikut membeli rumah ini.

"Kita tengah mengkaji yang informal non bankable menjadi bankable," kata Syarief ditemui di kantor Kementerian PU PR, Jalan Pattimura, Jakarta, Kamis (23/4/2015).

Agar ini dapat terlaksana, kata dia, Kementerian PUPR telah berkoordinasi dengan Menteri Koordinator bidang Perekonomian Sofyan Djalil. Pekerja di sektor informal tersebut tetap dapat mengakses rumah bersubsidi tersebut melalui skema kredit usaha rakyat (KUR).

"Belum bisa dijelaskan rincinya. Pekerja informal seperti penjual bakso, tukang becak, bisa mendapatkan bantuan melalui KUR. Skemanya itu dibuat, nanti tanya Menko Sofyan," kata dia.

Baca Juga: instalasi-interactivity-gaungkan-keselarasan-dalam-pameran-arch-id-2024

Follow Berita Okezone di Google News

Dapatkan berita up to date dengan semua berita terkini dari Okezone hanya dengan satu akun di ORION, daftar sekarang dengan klik disini dan nantikan kejutan menarik lainnya

(mfa)

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini