Fatwa MUI: Pelaku Seks Menyimpang Bisa Dihukum Mati

Fatwa MUI: Pelaku Seks Menyimpang Bisa Dihukum Mati

- detikNews
Selasa, 03 Mar 2015 16:04 WIB
Foto: Bilkis/detikcom
Jakarta - Majelis Ulama Indonesia (MUI) memberikan peringatan keras bagi pelaku kejahatan seksual di Indonesia. MUI merekomendasikan hukuman mati bagi para pelaku lesbian, gay dan sodomi.

"Sodomi, homoseksual, gay dan lesbi dalam hukum Islam adalah haram dan merupakan perbuatan yang keji yang bisa dikenakan hukuman hingga hukuman mati," kata Ketua Komisi Fatwa MUI Hasanuddin AF dalam jumpa persnya di kantor MUI, Jalan Proklamasi, Menteng, Jakpus, Selasa (3/3/2015).

Ia mengatakan fatwa ini dikeluarkan karena mulai maraknya perilaku seks menyimpang di masyarakat. Selain itu, sebagian masyarakat di Indonesia dinilai MUI mulai menganggap biasa perilaku menyukai sesama jenis.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Karena itu, fatwa ini dikeluarkan untuk mengingatkan kembali masyarakat yang sebagian besar beragama Islam mengenai hubungan badan selain dengan pasangan yang halal merupakan perbuatan haram.

"Kita berangkat dari banyaknya masalah seksual yang terjadi salah satunya adalah JIS," sambungnya.

MUI juga mengharamkan pencabulan dan aktivitas pelampiasan nafsu seksual seperti meraba, meremas, dan aktivitas lainnya tanpa hubungan pernikahan yang sah.

"Pencabulan yang dilakukan seseorang baik pada lawan jenis, sesama jenis, pada dewasa ataupun anak-anak adalah haram," tegas Hasanuddin.

Meski membolehkan pelaku dihukum mati, namun MUI menyerahkan sepenuhnya soal hukuman tersebut pada penegak hukum. Termasuk mengatur hukuman bagi pelaku yang masih di bawah umur.

Karena itu, MUI meminta agar pemerintah dan DPR RI tak melegalkan keberadaan komunitas homoseksual atau komunitas pelaku seks menyimpang.

Selain itu MUI berharap hukuman berat akan dijatuhkan pada pelaku sodomi atau homoseks yang bisa menjadi peringatan dan memasukkan aktivitas seks menyimpang sebagai delik umum dan merupakan kejahatan yang menodai martabat luhur manusia.

"Memasukkan aktivitas seksual menyimpang sebagai delik umum dan merupakan kejahatan menodai martabat luhur Indonesia," pungkasnya.

(bil/fdn)